Menteri Agama

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Mutu Pendidikan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Mutu Pendidikan – Saat masuk gerbang Madrasah Tsanawiyah Negeri 4, (MTsN 4) Labschool UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, langsung hadir ruang baca pustaka representatif, kebun hidroponik, ruang Sanggar Kreatifitas dan Waste Collecting Poin (WCP) organik and anorganik. Anak didik sudah tersosialisasi serta empat titik penting itu, termasuk Ruang Terbuka hijau (RTH) sekolah. Komponen tertentu dari madrasah juga difasilitasi stiker berisi English Vocabulary dan Mufradat Arabic, termasuk benda-benda di sekitar madrasah. Demikian juga ruang-ruang kelas yang ditata kreatif dengan hasil hasta karya siswanya.

Aisya Humaira siswa kelas VIII 2, mendekor kelas bersama teman-teman dengan tematik schoolfellow, schoolmate, menentukan kelas eskul menulis kreatif dan English Speech. Aisya membentuk RTH sekolah dan ruang baca pustaka menjadi ruang favoritnya. Ada ribuan anak lain yang bersekolah di jenjang madrasah seperti Aisya. Ada yang berhasil karena madrasahnya terhubung dengan institusi besar yang membagikan dukungan material dan intelektual secara intens.

Akan tetapi tak sedikit yang masih tak terjangkau transportasi dan terasing di daerah yang jauh di wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan. Ada madrasah lainnya yang beruntung karena kehadiran Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), serta 3.500 sarjana pendidikan yang berjanji dan siap mengajar ke pelosok negeri. Ketersediaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sebuah harapan baru untuk ribuan sekolah dan ribuan anak-anak yang mempunyai harapan melanjutkan sekolah dan memiliki sekolah yang layak.

Presensi dan mutu

Keberadaan madrasah mempunyai posisi unik dalam dunia pendidikan di Indonesia. Menjadi lembaga pendidikan, madrasah tidak berada di bawah lindungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Justru karena karakteristik yang khas pada aspek pendidikan agama, membentuk

Berdasarkan Kementerian Agama

institusi pendidikan itu berada di bawah kendali dan pengaturan Kementerian Agama. Menurut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 229 Tahun 2013, madrasah adalah satuan kerja tersendiri. Apa konsekuensi dari kebijakan tersebut? Madrasah diberi kewenangan secara independen memikirkan dan mengelola anggaran negara dengan berkewajiban menyusun administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Baca Juga : Daftar Jurusan Favorit di UNPATTI Ambon Terbaru

Informasi menariknya, berdasarkan data statistik pengelolaan madrasah, kelihatan lebih dari 90 persen madrasah dikelola oleh lembaga swasta. Hanya 8,63 persen (3.881) madrasah yang berkedudukan ‘negeri’ dan berada di bawah manajemen Kementerian Agama. Kendala kemudian bermunculan karena dalam pengelolaannya juga masih kedapatan banyak titik lemah. Sedikitnya ada dua masalah umum yang dihadapi, menjadi konsekuensi independensinya dalam mengendalikan lembaga pendidikan tersebut.

1. minimnya kompetensi sumber daya manusia, minimnya guru yang berkompetensi dengan tingkat kesejahteraan yang layak.

2. kurangnya tenaga administrasi, sebagai tenaga bantu yang mengurus berbagai masalah teknis administrasi untuk mendukung kemudahan operasionalisasi madrasah.

Bagaimana dan apa peran signifikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama untuk membawa madrasah sebagai institusi pendidikan yang tak hanya merepresentasikan kebanyakan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, tapi juga mengganti kultur dan cara berpikir yang maju. Pemenuhan sejumlah kekurangan sarana dan prasarana pendukung proses belajar mengajar, keberlangsungan pendidikan dan ketersediaan SDM. Terutama provokasi lembaga madrasah yang dikelola mandiri dan yang berada di daerah 3T.